Cara Mengurus KTP, SIM, PASPOR, BPKB, STNK, ATM, NPWP, Surat Nikah, Kartu Kelauarga, Ijazah, Sertifikat Tanah, IMB, Akte Kelahiran dan KTM yang Hilang

Dua minggu lalu saya sempat kehilangan dompet, untungnya proses kehilangan itu tidak lama, yakni hanya empat jam, meskipun hanya empat jam dan belum lapor polisi (karena kost saya di belakang kantor polisi, jadi kalau ada yang menemukan identitas saya pasti pak polisi tahu, dan belum siap lapor karena saya tidak ingat persis kronologi kejadiannya), untunglah yang menemukan berhasil mendapatkan nomor HP saya, dan langsung SMS, jadi beruntunglah saya, tidak perlu mengurus STNK, SIM, KTP, ATM, dan KTM yang terbilang sangat merepotkan. Saya kira ada baiknya kalau saya mengumpulkan referensi Internet untuk mempermudah para pembaca menyiapkan dokumen saat kehilangan KTP, SIM, PASPOR, BPKB, STNK, ATM, NPWP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah, Sertifikat Tanah, IMB, Akte Kelahiran atau KTM. Saya berikan panduan umum semoga membantu.1. Cara Mengurus KTP Hilang
Ini resume dari cara mengurus KTP hilang

Biaya  Seiklasnya, siapkan Rp 20.000,00 saja, namun kalau ingin praktis bisa Rp 100.000,00
Waktu  3 Jam, 1 Jam RT+RW (disarankan Malam Hari), 2 Jam (Posek+Kelurahan, jam Kerja)
Keperluan  Surat keterangan domisili, surat kehilangan kepolisian, dua lembar foto berwarna 2×2 cm

Anda dapat membaca detail pengurusan KTP hilang
(a) Pertama, mendatagi Ketua RT di mana KTP Anda didaftarkan. Mintalah Surat Keterangan Domisili. Isi form surat domisili dengan lengkap lalu mintalah tanda tangan Ketua RT dan harus dilampiri pasfoto berwarna sebanyak 2 lembar ukuran 2 x 2 sentimeter.

Biaya  Rp 0,00, kalau KTP baru umumnya Rp 2000,00 s.d Rp 10.000,00 (Seiklasnya)
Waktu  10-20 Menit, jika anda hanya ngobrol seperlunya dengan ketua RT

(b) Kedua, Anda membawa Surat Keterangan Domisili ke Ketua RW. Form akan ditandatangani dan distempel oleh beliau.

Biaya  Rp 0,00
Waktu  5-10 Menit, karena anda hanya minta stempel dan tanda tangan

(c) Ketiga, Surat Keterangan Domisili yang telah distempel ketua RW itu dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Anda bisa memilih Polsek mana saja yang paling mudah anda akses dan sesuai selera. Bahkan, Anda juga bisa memilih Pos Polisi, Kepolisian Resort (Polres) dan semua lokasi di mana Polisi Republik Indonesia menyediakan layanan dan pengayoman bagi rakyat Indonesia. Anda akan “diinterogai” diwawancarai untuk Berita Acara Surat Keterangan Kehilangan. Ingat, jangan masuk ke wilayah selain Pos Pelayanan Masyarakat yang biasanya ada di bagian depan Kantor Polsek atau Polres.

Biaya  Seikhlasnya
Waktu  10-60 Menit, pengusrusan sebentar, tapi antrian umumnya lama

(d) Keempat, Surat Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga + Fotocopy KK, dan pas foto 2 x 2 sentimeter sebanyak 2 lembar dibawa ke Kantor Kelurahan. Temui Sekretaris Kelurahan atau bagian Administrasi.

Biaya  Seikhlasnya
Waktu  30 Menit, jika anda tidak dipersulit

2. Cara Mengurus SIM Hilang
3. Cara Mengurus PASPOR Hilang
4. Cara Mengurus BPKB Hilang
5. Cara Mengurus STNK Hilang
6. Cara Mengurus ATM Hilang
7. Cara Mengurus kartu NPWP Hilang
8. Cara Mengurus Surat Nikah Hilang
9. Cara Mengurus Ijazah Hilang
10. Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
11. Cara Mengurus IMB Hilang
12. Cara Mengurus Akte Kelahiran Hilang
13. Cara Mengurus KTM Hilang

Demikian attikel cara mengurus  KTP, SIM, PASPOR, BPKB, STNK, ATM, NPWP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah, Sertifikat Tanah, IMB, Akte Kelahiran atau KTM gilang saya susun, semoga bermanfaat

Jika anda ingin mencari informasi lebih lanjut anda dapat mencari di daftar isi blog

Tulisan ini telah dibaca 7943 kali

12 thoughts on “Cara Mengurus KTP, SIM, PASPOR, BPKB, STNK, ATM, NPWP, Surat Nikah, Kartu Kelauarga, Ijazah, Sertifikat Tanah, IMB, Akte Kelahiran dan KTM yang Hilang

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Note: Commenter is allowed to use '@User+blank' to automatically notify your reply to other commenter. e.g, if ABC is one of commenter of this post, then write '@ABC '(exclude ') will automatically send your comment to ABC. Using '@all ' to notify all previous commenters. Be sure that the value of User should exactly match with commenter's name (case sensitive).